Jumat, 09 Januari 2009

Uang Kertas yang ditarik di akhir tahun 2008


Konsumen yang terhormat dengan ini diberitahukan bahwa Bank Indonesia (BI) akan menarik 4 pecahan mata uang rupiah yang dinilai sudah terlalu lama beredar. Penarikan ini mulai berlaku mulai tanggal 31 desember 2008 ini.

Jadi bagi konsumen yang merasa masih menyimpan uang-uang ini sebaiknya segera menukarkannya dengan pecahan mata uang yang masih berlaku sebelum uang-uang anda tidak berlaku lagi buat tranksaksi jual beli. Karena menurut BI empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah, setelah adanya aturan pencabutan dan penarikan ini.

Penarikan 4 pecahan uang kertas itu terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Inilah 4 pecahan mata uang yang ditarik BI :

  1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)
  2. Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)
  3. Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
  4. Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

64727

Tapi jangan khawatir, walaupun 4 pecahan mata uang ini segera tidak berlaku mulai tanggal 31 Desember 2008 ini tapi BI menyediakan waktu yang cukup untuk menukarkannya di bank umum terdekat sampai 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sedangkan penukaran melalui BI masih bisa dilakukan sampai 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Lebih dari tanggal itu maka hak kita untuk menukarkan uang ini akan hilang dan uang yang belum kita tukarkan akan benar-benar tidak laku.

Tetapi anda para konsumen tidak usah khawatir sebab Toko Kami masih tetap menerima alat pembayaran mata uang tersebut dan kami sendiri yang akan menukarkan uang tersebut ke Bank terdekat karena moto kami tetap menganggap Pembeli adalah Raja.

Tidak ada komentar: